Rabu, 11 Oktober 2017
PKN XII MATERI
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi
Ideologi
Ideologi Pancasila
merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara
maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang
secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada
terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan
bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan
pancasila.
Dari uraian tersebut,
dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang
menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi
seseorang
~ Kekuatan yang mampu
memberi semangat
~ Pendidikan bagi
seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan
tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan
hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai
dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit
sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi
tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat
sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan
pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai
Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai
Sumber Nilai
Di era Orde baru
Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak
dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang
masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan
secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai.
Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat
mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif.
Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna
sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi
istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau
dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara
etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya,
Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta
Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad
Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan
(i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik,
dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah
laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam
sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno
untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk
disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan
untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain,
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas
hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah
pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan
suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu
para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana
yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan
yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan
suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan
dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial,
dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah
dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan
manusia.
III. Sikap Positif
Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai
Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila
termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti
pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini
dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara
sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika,
berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta
yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika
terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai
paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka
perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu
dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki,
kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa.
Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan
Berbagai Negara
Sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional,
baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut
menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai
dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem pemerintahan
Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana
dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan
kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan
badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan
presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala
negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala
eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan
terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan
partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak
bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat
diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden
melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat
dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun
kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang
diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada
presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri
atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden
dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias
Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak
boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress.
Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan
oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan
Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State
of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang.
Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada
Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa
kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di
Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu
sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut
Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden
yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan
pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif.
Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah
diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan
kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3
suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang
diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai
wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Dalam sistem parlementer
hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para
menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus
memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan
pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh
parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang
erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling
mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang
dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai
politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara
berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau
pemerintahan
~ Dikenal adanya
mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang
mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak
percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan
pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan
maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau
Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif
bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua
partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri
adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan
parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri
atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat
diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan
sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas
tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi.
Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup
suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda
dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem
ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun
adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden
sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana
menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota
badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem
parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana
menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada
Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu
pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku
politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet
Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai
salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan
menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet
dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial,
yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan
oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial,
yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan
oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer,
yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh
fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet
Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan
DPR.
II. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan
Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak
ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode
perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
periode berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
Iklan
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Siswa Kelas XI SMKN 1 Girimulyo Mengikuti Kegiatan P5 Tema Kebekerjaan Topik “Ayo Membatik” Oleh : Marsudi,S.Pd Projek Penguatan...
-
kumpulan Soal Bab 1 dan bab 2 PKn kelas X 1. Negara adalah kekuasaan manusia untuk menindas kelas atau kelompok manusia lainnya ...