BAB 1
Harmonisasi
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1.
Makna Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2.
Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi
dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang
mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga
Negara maupun bukan warga negara Indonesia.
1.
Hak dan kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
2.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai
instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata
lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
3.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat.
C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Penyebab Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor Internal
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal
dari diri pelaku pelanggar HAM.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut
antara lain
·
Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka
berat, dan 19 orang luka ringan.
·
Penculikan aktivis
pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang
·
Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang
mahasiswa tewas.
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:
·
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
·
Pembentukan Instrumen
HAM.
·
Pembentukan Pengadilan
HAM
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia:
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu
mementingkan diri sendiri.
BAB 2
Sistem dan
Dinamika Demokrasi Pancasila
A. Hakikat Demokrasi
Makna Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan
semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari
pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk
kepentingan bersama.
Klasifikasi Demokrasi
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya
·
Demokrasi formal
·
Demokrasi material
·
Demokrasi gabungan
b. Berdasarkan ideologi
·
Demokrasi
konstitusional atau Demokrasi liberal
·
Demokrasi rakyat atau
Demokrasi proletar
c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak
Rakyat
·
Demokrasi langsung
·
Demokrasi tidak
langsung
Prinsip-prinsip Demokrasi
·
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
·
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
·
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
·
Membatasi pemakaian
kekerasan sampai minimum.
·
Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
·
Menjamin tegaknya
keadilan.
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Pada hakikatnya inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai
yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.
Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan
dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila
mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila.
Adapun prinsip Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
·
Demokrasi yang
Berketuhanan Yang Maha Esa.
·
Demokrasi dengan
kecerdasan.
·
Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
·
Demokrasi dengan rule
of law
·
Demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan Negara
·
Demokrasi dengan hak
asasi manusia
·
Demokrasi dengan
pengadilan yang merdeka
·
Demokrasi dengan
otonomi daerah
·
Demokrasi dengan
kemakmuran
·
Demokrasi dengan
berkeadilan sosial
Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
·
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia pada Periode 1945 – 1949
·
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia pada Periode 1949 – 1959
·
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia pada Periode 1959 – 1965
·
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia pada Periode 1965 – 1998
·
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang
C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di
Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Kehidupan yang demokratis perlu untuk diterapkan oleh Negara, sebab hal ini
akan menjadikan masyarakat akan hidup dengan aman, adil, tentram, dan damai.
Adapun wujud penerapan kehidupan demokratis adalah:
·
Persamaan kedudukan di
mata hukum
·
Partisipasi dalam
pembuatan keputusan
·
Distribusi pendapatan
secara adil
·
Kebebasan yang
bertanggung jawab
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.
kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat
menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Adapun cara yang bisa dilakukan
masyarakat untuk mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi adalah:
·
Membiasakan diri untuk
berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
·
Membiasakan diri untuk
bertindak demokratis dalam segala hal.
·
Membiasakan diri untuk
menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
BAB 3
Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
1.
Makna dan Karakteristik Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan
manusia aman dan damai. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur:
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan
itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu
bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya
perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi
oleh semua orang.
2.
Penggolongan Hukum
a.
Berdasarkan sumbernya
·
Hukum undang-undang
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum traktat
·
Hukum yurisprudensi
b.
Berdasarkan tempat berlakunya
·
Hukum nasional
·
Hukum internasional
·
Hukum asing
·
Hukum gereja
c.
Berdasarkan bentuknya
·
Hukum tertulis
·
Hukum tidak tertulis
d.
Berdasarkan waktu berlakunya
·
Hukum positif
·
Hukum negative
e.
Berdasarkan cara mempertahankannya
·
Hukum material
·
Hukum formal
f.
Berdasarkan sifatnya
·
Hukum yang memaksa
·
Hukum yang mengatur
g.
Berdasarkan wujudnya
·
Hukum objektif
·
Hukum subjektif
h.
Berdasarkan isinya
·
Hukum publik
·
Hukum privat
3.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk menertibkan masyarakat dan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.
4.
Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang
diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang
berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna
Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang
dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan
kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
dalam Negara.
Terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara
yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili
perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
2. Dasar
Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga
peradilan nasional diantaranya adalah.
·
Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX
Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
3. Klasifikasi
Lembaga Peradilan
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional
dapat diklasifkasikan sebagai berikut.
a. Lembaga
peradilan di bawah Mahkamah Agung
·
Peradilan Umum
·
Peradilan Agama
·
Peradilan Militer
·
Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah
Konstitusi
1). Kompetisi
Relatif
Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas
dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
2.) Kompetisi
Absolut
Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan
wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
4. Perangkat
Lembaga Peradilan
a. Peradilan
Umum
·
Pengadilan negeri
·
Pengadilan tinggi
b. Peradilan
Agama
·
Pengadilan agama
·
Pengadilan tinggi agama
c. Peradilan
Militer
·
Pengadilan Militer
·
Pengadilan Militer Tinggi
·
Pengadilan Militer Utama
·
Pengadilan Militer Pertempuran.
d. Peradilan
Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
5. Tingkatan
Lembaga Peradilan
·
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
·
Pengadilan Tingkat Kedua
·
Kasasi oleh Mahkamah Agung
C.
Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan
konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai
dengan sistem hukum yang berlaku.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum
yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh
masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang
lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan,
mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar