Senin, 23 Mei 2022

RINGKASAN MATERI PKN KELAS XI SEM GASAL KURIKULUM 13

 

BAB 1

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1.    Makna Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.    Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

1.    Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

2.    Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional

3.    Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.    Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Faktor Internal
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

·         Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.

·         Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang

·         Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

·         Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

·         Pembentukan Instrumen HAM.

·         Pembentukan Pengadilan HAM

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia:
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

 

BAB 2

Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

A. Hakikat Demokrasi

Makna Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

Klasifikasi Demokrasi
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya

·         Demokrasi formal

·         Demokrasi material

·         Demokrasi gabungan


b. Berdasarkan ideologi

·         Demokrasi konstitusional atau Demokrasi liberal

·         Demokrasi rakyat atau Demokrasi proletar

c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat

·         Demokrasi langsung

·         Demokrasi tidak langsung

Prinsip-prinsip Demokrasi

·         Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

·         Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

·         Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

·         Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

·         Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

·         Menjamin tegaknya keadilan.

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Pada hakikatnya inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila.

Adapun prinsip Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

·         Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

·         Demokrasi dengan kecerdasan.

·         Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

·         Demokrasi dengan rule of law

·         Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara

·         Demokrasi dengan hak asasi manusia

·         Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

·         Demokrasi dengan otonomi daerah

·         Demokrasi dengan kemakmuran

·         Demokrasi dengan berkeadilan sosial

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

·         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949

·         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959

·         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965

·         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998

·         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Kehidupan yang demokratis perlu untuk diterapkan oleh Negara, sebab hal ini akan menjadikan masyarakat akan hidup dengan aman, adil, tentram, dan damai. Adapun wujud penerapan kehidupan demokratis adalah:

·         Persamaan kedudukan di mata hukum

·         Partisipasi dalam pembuatan keputusan

·         Distribusi pendapatan secara adil

·         Kebebasan yang bertanggung jawab

2.    Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Adapun cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi adalah:

·         Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.

·         Membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal.

·         Membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.

 

 

BAB 3

Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

1. Makna dan Karakteristik Hukum

Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

2. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan sumbernya

·         Hukum undang-undang

·         Hukum kebiasaan

·         Hukum traktat

·         Hukum yurisprudensi

b. Berdasarkan tempat berlakunya

·         Hukum nasional

·         Hukum internasional

·         Hukum asing

·         Hukum gereja

c. Berdasarkan bentuknya

·         Hukum tertulis

·         Hukum tidak tertulis

d. Berdasarkan waktu berlakunya

·         Hukum positif

·         Hukum negative

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

·         Hukum material

·         Hukum formal

f. Berdasarkan sifatnya

·         Hukum yang memaksa

·         Hukum yang mengatur

g. Berdasarkan wujudnya

·         Hukum objektif

·         Hukum subjektif

h. Berdasarkan isinya

·         Hukum publik

·         Hukum privat

3. Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah untuk menertibkan masyarakat dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.

4. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Negara. 

Terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional diantaranya adalah.

·         Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).

3. Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”

Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifkasikan sebagai berikut.

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

·         Peradilan Umum

·         Peradilan Agama 

·         Peradilan Militer

·         Peradilan Tata Usaha Negara 

b. Mahkamah Konstitusi

1). Kompetisi Relatif

Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.

2.) Kompetisi Absolut

Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.

4. Perangkat Lembaga Peradilan

a. Peradilan Umum

·         Pengadilan negeri

·         Pengadilan tinggi

b. Peradilan Agama

·         Pengadilan agama

·         Pengadilan tinggi agama 

c. Peradilan Militer

·         Pengadilan Militer

·         Pengadilan Militer Tinggi

·         Pengadilan Militer Utama

·         Pengadilan Militer Pertempuran.

d. Peradilan Tata Usaha Negara

·         Pengadilan Tata Usaha Negara

·         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

5. Tingkatan Lembaga Peradilan

·         Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

·         Pengadilan Tingkat Kedua

·         Kasasi oleh Mahkamah Agung

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENOREH EXPLOR